TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menerima 938 aduan terkait permasalahan pembagian tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan terhadap karyawannya.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan aduan itu diterimanya melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 yang telah dibuka sejak 28 Maret 2023 lalu.
"Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Anwar melalui keterangan persnya, Sabtu 15 April 2023.
Aduan Terbanyak dari Jakarta
Anwar merinci, 938 layanan aduan itu mencakup 669 perusahaan yang tersebar hampir di seluruh provinsi. Dari 938 aduan tersebut, 23 diantaranya telah ditindaklanjuti.
"Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan," kata Anwar.
Jika dilihat dari tiap-tiap provinsi, paling banyak aduan berasal dari DKI Jakarta yang mencapai 312 aduan, kemudian kedua di Jawa Barat sebanyak 217 aduan dan ketiga Jawa Tengah sebanyak 106 aduan.
Kemudian di Provinsi Banten terdapat 76 aduan, Provinsi Jawa Timur (52), DIY (25), Sumatera Selatan (17), Sumatera Utara (16), Sumatera Barat (16), Riau (16), Kepulauan Riau (12), Kalimantan Selatan (9), Sulawesi Selatan (9), Jambi (8), dan Kalimantan Timur (8).
Kepulauan Bangka Belitung terdapat 4 aduan, Bali (4), Kalimantan Barat (4), Kalimantan Tengah (4), Sulawesi Tengah (4), Lampung (3), Aceh (3), Sulawesi Tenggara (3), NTB (2), Papua (2), NTT (1), Kalimantan Utara (1), Sulawesi Utara (1), Gorontalo (1), Maluku (1), dan Maluku Utara (1).
Sementara di Provinsi Bengkulu, Sulawesi Barat dan Papua Barat tidak ada aduan sama sekali.
"Hari ini (15 April) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," katanya.